Kamis, 13 November 2014

Pendidikan Badan Usaha

Apa itu Badan Usaha ? Apa tujuan Badan Usaha ?
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba dan memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau membayar layanan kepada masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT. Astra, PT. Indofood, dan PT. Unilever. 

Tujuan pendirian badan usaha antara lain:
1. Untuk Hidup
2. Supaya bebas dan tidak terikat
3. Dorongan sosial
4. Untuk mendapatkan kekuasaan
5. Melanjutkan usaha orang tua.

Jenis-Jenis Badan Usaha
A. Berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari
 a) Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh: PT. Pertamina dan PT. Bukit Asam
 b) Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegitan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh: PT. Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan dam Badan Usaha Tambak.
 c) Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh: PT. Kimia Farma
 d) Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh: PT. Matahari.
 e) Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh: PT. Bank Rakyat Indonesia.

B. Berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari
 a) Badan Usaha Milik Swasta(BUMS): Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta(nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
 b) Badan Usaha Milik Negara(BUMN): Badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh: PT. Kereta Api Indonesia, PT. Timah Bangka.
 c) Badan Usaha Milik Daerah(BUMD): Badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Pembangunan Daerah(BPR).
 d) Badan Usaha Campuran: Badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh: PT. Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan Pihak Swasta.

C. Berdasarkan wilayah negara, terdiri dari
 a) Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negri: Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
 b) Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negri.

Proses Pendirian Badan Usaha
Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan  beberapa hal, yaitu:
1. Modal yang dimiliki
2. Dokumen perizinan
3. Para pemegang saham
4. Tujuan usaha
5. Jenis usaha.

Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. 
Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.

Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat Izin lainnya yang terkait dengan pendiriran usaha, seperti izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan.

Proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu:
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
3. Didaftarkan di pengadilan negri (dokumen: izin domisili, surat tanda daftar perusahaan(TDP), NPWP, bukti diri masing-masing). Diberitahukan dalam lembaran negara(legalitas dari Departemen Kehakiman).



Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-jenis-fungsi-badan-usaha.html#_
http://yongkimayongga.blogspot.com/2014/11/studi-kasus-pendirian-badan-usaha.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar