Kamis, 13 November 2014

Pendidikan Badan Usaha - Contoh Kasus

Studi Kasus Pendirian Badan Usaha
PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)

PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau disingkat INTI adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak dibidang telekomunikasi yang selama lebih dari 3 dasawarsa berperan sebagai pemasok utama pembangunan jaringan telepon nasional yang diselenggarakan oleh PT. Telkom Indonesia Tbk dan PT. Indosat Tbk.

Modal Dasar Pendirian Badan Usaha
Berikut ini adalah biaya yang diminta untuk mendirikan PT oleh jasa pembuatan perusahaan, yakni http://tamasolusi.com/. Berikut rincian harganya:


Syarat dan Persiapan Pendirian Badan Usaha
  • Langkah Pertama, yaitu membuat akte resmi perusahaan. Ini dimaksudkan untuk memiliki kepastian hukum yang jelas. Akte yang di buat oleh notaris harus mendapatkan persetujuan dari kementrian khusus yang menangani pendirian PT. Untuk isi yang tercantum, pastikan mengenai nama perusahaan, para pemilik modal dan persyaratan utama lainnya mengenai penulisan akte. Dan sebelum mendapatkan pengesahan dari kementrian, masih banyak persyaratan yang akan diberikan seperti tidak menggangu ketertiban di sekitar perusahaan dan pembatasan modal yang disetor sebanyak 25%.
  • Langkah Kedua, membuat surat keterangan mengenai domisili perusahaan. Proses ini dilakukan dengan meminta surat pernyataan di kantor kepala desa dan kelurahan juga mendapatkan dari camat setempat dilingkungan perusahaan berdiri dengan membawa salinan akte perusahaan yang sudah dibuat. Berbagai sistem administrasi akan ditanyakan dari mulai perusahaan milik pribadi atau bukan, sampai pemungutan biaya administrasi yang ditentukan pihak terkait.
  • Langkah Ketiga, mendapatkan NPWP perusahaan. Ini dilakukan dengan meminta ke kantor pelayanan pajak. Syarat administrasi seperti akte dan keterangan domisili sampai SK mentri akan diminta oleh pohak kantor. Pembuatan NPWP ini akan sangat mudah dan cepat dilakukan.
  • Langkah Keempat, mengurus SIUP dan Tanda Daftar Perusahan(TDP). Adanya SIUP menandakan bahwa perusahaan sudah biasa memulai untuk beroperasi lalu juga dapat bersamaan melakukan proses pembuatan TDP di pemda setempat. Berbagai persyaratan akan diminta, jadi persiapkan seluruh berkas dari awal sampai akhir sehingga pembuatan ini akan semakin cepat.

Pendidikan Badan Usaha

Apa itu Badan Usaha ? Apa tujuan Badan Usaha ?
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba dan memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau membayar layanan kepada masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT. Astra, PT. Indofood, dan PT. Unilever. 

Tujuan pendirian badan usaha antara lain:
1. Untuk Hidup
2. Supaya bebas dan tidak terikat
3. Dorongan sosial
4. Untuk mendapatkan kekuasaan
5. Melanjutkan usaha orang tua.

Jenis-Jenis Badan Usaha
A. Berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari
 a) Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh: PT. Pertamina dan PT. Bukit Asam
 b) Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegitan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh: PT. Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan dam Badan Usaha Tambak.
 c) Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh: PT. Kimia Farma
 d) Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh: PT. Matahari.
 e) Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh: PT. Bank Rakyat Indonesia.

B. Berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari
 a) Badan Usaha Milik Swasta(BUMS): Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta(nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
 b) Badan Usaha Milik Negara(BUMN): Badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh: PT. Kereta Api Indonesia, PT. Timah Bangka.
 c) Badan Usaha Milik Daerah(BUMD): Badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Pembangunan Daerah(BPR).
 d) Badan Usaha Campuran: Badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh: PT. Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan Pihak Swasta.

C. Berdasarkan wilayah negara, terdiri dari
 a) Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negri: Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
 b) Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negri.

Proses Pendirian Badan Usaha
Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan  beberapa hal, yaitu:
1. Modal yang dimiliki
2. Dokumen perizinan
3. Para pemegang saham
4. Tujuan usaha
5. Jenis usaha.

Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. 
Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.

Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat Izin lainnya yang terkait dengan pendiriran usaha, seperti izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan.

Proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu:
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
3. Didaftarkan di pengadilan negri (dokumen: izin domisili, surat tanda daftar perusahaan(TDP), NPWP, bukti diri masing-masing). Diberitahukan dalam lembaran negara(legalitas dari Departemen Kehakiman).



Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-jenis-fungsi-badan-usaha.html#_
http://yongkimayongga.blogspot.com/2014/11/studi-kasus-pendirian-badan-usaha.html

Pengertian Dan Fungsi Bisnis - Contoh Kasus

PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI CONTRACTOR ALL RISK
(STUDI KASUS PADA PT. ASURANSI WAHANA TATA TERHADAP PROYEK PEMBANGUNAN JEMBATAN KEBON AGUNG SLEMAN YOGYAKARTA)

         Setahun yang lalu pernah terjadi sebuah kasus dalam penyelesaian klaim asuransi oleh perusahaan konstruksi atas proyek pembangunan jembatan Kebon Agung yang menghubungkan wilayah Kabupaten Sleman dengan wilayah Kabupaten Kulon Progo di Yogyakarta. Klaim tersebut didasari beberapa kali peristiwa yang tidak terduga yang terjadi dalam pengerjaan proyek tersebut. Pertama, peristiwa terjadi pada bulan November 2007, pada saat melaksanakan gelagar bentangan, setelah pemasangan, selang waktu kurang lebih 17 jam, satu buah bentangan jatuh, dan satu buah girder yang telah terpasang jatuh dan menyebabkan pecah sehingga timbul kerugian material. Pada kasus pertama ini pelaksana konstruksi PT. Hutama Karya terlambat membayar premi, seharusnya klaim yang diajukan ditolaj oleh PT. Asuransi Wahana Tata.

     Namun, dengan pertimbangan adanya hubungan baik antara pihak pelaksana konstruksi dengan pihak PT. Asuransi Wahana Tata, maka klaim tetap dapat diajukan dan memperoleh ganti rugi meskipun dalam jumlah yang tidak semestinya. Hubungan baik ini dalam istilah asuransi dinamakan Ex Gratia. Hal ini dilakukan atas dasar kesepakatan oelh kedua belah pihak. Kedua, tidak lama berselang peristiwa berikutnya terjadi pada bulan Desember 2007, ketika itu sedang musim hujan sehingga menyebabkan Kali Progo tempat proyek tersebut banjir dan meluap setinggi kurang lebih 3 meter. Kondisi ini menyebankan pasangan batu dan beton bertulang runtuh dan lima buah girder retak. Klaim dapat dilaksanakan secara normal(sesuai pertanggungan), karena semua prosedur telah dipenuhi sesuai persyaratan. Sehingga, pelaksana konstruksi mendapatkan ganti rugi sesuai dengan jumlah yang tecantum didalam polis.