Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrim yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua otang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidakadilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Lain pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pemimpin poko yang menentukan dinamika masyarakat.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan keawjiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
KEADILAN SOSIAL
Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar Negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar Negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “Tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka”. Dari usul dan penjelasan itu Nampak adanya pembaruan pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesai yang adil dan makmur.”. Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalm bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terperinci.
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan / ketidakadilan steiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreatifitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, musik dan lain lai.
MACAM-MACAM KEADILAN
a) Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya “The man behind the gun”. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sonoto menyebut kadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam Negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B) Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama “Justice is done when equals are treated equally”. Sebagai contoh, Budi bekerja 10 tahun dan Andi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Budi dan Andi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andai kata Budi menerima Rp 100.000,- maka Andi harus menerima Rp 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Budi dan Andi sama, justru hal tersebut tidak adil.
C) Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengetian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
“Dr. Sumantri dipanggil seorang pasien. Santi namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya, santi menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis yang saling mencintai. Bila dr. Sumantri belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi, karena dr. Sumantri sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr. Sumantri melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Santi merusak rumah tangga dr. Sumantri.”
KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang telampir melalui kata-kata apapun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak. Harapan dan niat. Seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Apabila niat telah terlahir dalam kata-kata, padahal tidak ditepati, maka kebohongan disaksikan orang lain. Sikap jujur perlu dipelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti. Seorang mustahil dapat memeluk agama dengan sempurna, apabila lidahnya tidak suci. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat merugikanmu, serta jangan pula berdusta, walaupun dustamu dapat menguntungkanmu.
“Barangsiapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar”.
Orang bodoh yang jujur adalh lebih baik daripada orang pandai yang lancing. Barangsiapa tidak dapat dipercaya tutur katanya, atau tidak menepati janjinya dan kesanggupannya, termasuk golongan orang munafik sehingga tidak menerima belas kasih Tuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar